Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimîn ditanya:
Ada seorang wanita yang puasanya pada bulan Ramadhan batal karena nifas dan tidak bisa mengqadha’ karena harus menyusui sampai bulan Ramadhan berikutnya datang. Apa yang wajib ia lakukan?
Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimîn t menjawab:
Wajib bagi wanita ini berpuasa untuk menggantikan hari-hari puasa yang dibatalkan meskipun setelah Ramadhan kedua. Karena wanita ini tidak mengqadha` dengan sebab udzur. Akan tetapi, jika tidak memberatkan baginya untuk mengqadha` pada musim dingin, maka ia harus melakukannya meskipun sedang menyusui.
Oleh karena itu, hendaklah wanita ini menguatkan tekad mengqadha’ Ramadhan sesuai dengan kemampuannya sebelum datang bulan Ramadhan yang kedua. Jika tidak memungkinkannya untuk mengqadha’, maka tidak mengapa ia menundanya sampai Ramadhan berikutnya.
Sumber: bukhari.or.id
🔍 Istri Ditinggal Suami Kerja Jauh, Hukum Mengeluarkan Madzi Dengan Sengaja, Dimana Dajjal Muncul, Tata Cara Khutbah Nikah, Doa Menolak Hujan, Amalan Wirid Asmaul Husna